Rabu, 08 Oktober 2025

Langkah Aktifasi BPJS PBI

Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif, Anda perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif, beserta fotokopinya. Jika kepesertaan nonaktif kurang dari 6 bulan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi untuk aktivasi ulang. Jika sudah lebih dari 6 bulan, Anda harus mengajukan permohonan untuk didaftarkan kembali ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu. 
Syarat Dokumen: 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya 
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya 
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang tidak aktif dan fotokopinya 
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, jika belum terdaftar di DTKS 
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali:
  1. Lapor ke Dinas Sosial Setempat: Kunjungi kantor Dinas Sosial di daerah Anda. 
  2. Sertakan Dokumen: Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan. 
  3. Dapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi: 
    • Jika nonaktif kurang dari 6 bulan dan masih terdaftar DTKS: Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi reaktivasi untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan. 
    • Jika nonaktif lebih dari 6 bulan: Anda perlu mengajukan permohonan untuk didaftarkan kembali ke DTKS. Setelah data diverifikasi dan Anda terdaftar di DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk reaktivasi. 
  4. Cek Status Kepesertaan: Setelah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial, Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. 
  5. Gunakan Kembali Layanan Kesehatan:Setelah status kepesertaan Anda berhasil diaktifkan kembali, Anda bisa kembali menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I) Anda. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda