PERTEMUAN PETUGAS OBAT PUSKESMAS SE-KABUPATEN BREBES TAHUN 2023
Rabu,
31 Mei 2023 bertempat di Aula Gedung IDI, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
melalui subkor Seksi Farmamin dan Perbekes mengadakan pertemuan Petugas obat
Puskesmas Se-Kabupaten Brebes untuk membahas tantangan yang mereka hadapi saat
ini dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menyusun strategi
untuk mengatasinya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh petugas obat yang ada di
Puskesmas.
Haditopo,
S.Si. Apt , selaku subkor Farmamin dan Perbekes memaparkan tujuan dari
pertemuan tersebut adalah untuk berbagi ide tentang bagaimana meningkatkan
akses terhadap obat, memastikan kualitas obat, mengurangi penyalahgunaan dan
penyalahgunaan obat, dan memastikan ketersediaan obat yang memadai di
kabupaten. Diskusi difokuskan untuk mengidentifikasi kesenjangan yang ada dalam
sistem manajemen pasokan obat, mengeksplorasi cara-cara inovatif untuk
mengatasi kesenjangan tersebut, dan mengembangkan rencana implementasi.
Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes.
Untuk itu perlu disusun rencana yang komprehensif untuk pengadaan barang-barang
tersebut melalui APBD II Kabupaten Brebes Tahun 2023. Rencana ini harus
mencakup penilaian kebutuhan saat ini dan yang diproyeksikan, evaluasi pemasok
potensial, dan proses penganggaran yang terperinci. Dengan mengikuti proses
perencanaan yang matang, Dinas Kesehatan dapat memastikan memiliki sumber daya
yang cukup untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan
yang berkualitas kepada warganya.
Beberapa materi yang disampaikan
oleh Doni Hendri, M.Pharm. Sci. Apt membahas mengenai multisektor pengawasan
obat dan makanan baik keamanan pangan, keamanan obat, OT, Kosmetik, dan Suplemen
Kesehatan. Full spectrum pengawasan obat dan makanan. Evaluasi hasil
pengawasan, yaitu menentukan sasaran pengawasan agar lebih efektif dan efisien,
melakukan temuan pelanggaran, menganalisa jenis pelanggaran, dan kategorisasi
pelanggaran. Kriteria dalam memenuhi ketentuan (MK) yaitu pada saat inspeksi
ditemukan pelanggaran atau pelanggaran yang ditemukan termasuk kategori ringan
(minor), dan kriteria tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu pada saat inspeksi
ditemukan pelanggaran sedang (major) dan atau pelanggaran berat (kritikal).
Subsistem pengawasan pemerintah, system pengawasan obat dan makanan, sub system
pengawasan pelaku usaha dan sub system pengawasan konsumen.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda