Rabu, 31 Mei 2023

PERTEMUAN PETUGAS OBAT PUSKESMAS SE-KABUPATEN BREBES TAHUN 2023

 


Rabu, 31 Mei 2023 bertempat di Aula Gedung IDI, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui subkor Seksi Farmamin dan Perbekes mengadakan pertemuan Petugas obat Puskesmas Se-Kabupaten Brebes untuk membahas tantangan yang mereka hadapi saat ini dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menyusun strategi untuk mengatasinya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh petugas obat yang ada di Puskesmas.

Haditopo, S.Si. Apt , selaku subkor Farmamin dan Perbekes memaparkan tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk berbagi ide tentang bagaimana meningkatkan akses terhadap obat, memastikan kualitas obat, mengurangi penyalahgunaan dan penyalahgunaan obat, dan memastikan ketersediaan obat yang memadai di kabupaten. Diskusi difokuskan untuk mengidentifikasi kesenjangan yang ada dalam sistem manajemen pasokan obat, mengeksplorasi cara-cara inovatif untuk mengatasi kesenjangan tersebut, dan mengembangkan rencana implementasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes. Untuk itu perlu disusun rencana yang komprehensif untuk pengadaan barang-barang tersebut melalui APBD II Kabupaten Brebes Tahun 2023. Rencana ini harus mencakup penilaian kebutuhan saat ini dan yang diproyeksikan, evaluasi pemasok potensial, dan proses penganggaran yang terperinci. Dengan mengikuti proses perencanaan yang matang, Dinas Kesehatan dapat memastikan memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada warganya.

Beberapa materi yang disampaikan oleh Doni Hendri, M.Pharm. Sci. Apt membahas mengenai multisektor pengawasan obat dan makanan baik keamanan pangan, keamanan obat, OT, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan. Full spectrum pengawasan obat dan makanan. Evaluasi hasil pengawasan, yaitu menentukan sasaran pengawasan agar lebih efektif dan efisien, melakukan temuan pelanggaran, menganalisa jenis pelanggaran, dan kategorisasi pelanggaran. Kriteria dalam memenuhi ketentuan (MK) yaitu pada saat inspeksi ditemukan pelanggaran atau pelanggaran yang ditemukan termasuk kategori ringan (minor), dan kriteria tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu pada saat inspeksi ditemukan pelanggaran sedang (major) dan atau pelanggaran berat (kritikal). Subsistem pengawasan pemerintah, system pengawasan obat dan makanan, sub system pengawasan pelaku usaha dan sub system pengawasan konsumen.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda