Senin, 08 Mei 2023

PERTEMUAN SOSIALISASI REGULASI SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DAN LAIK SEHAT

 


Seksi Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan mengadakan Pertemuan Sosialisasi Permohonan Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Online Single Submission (OSS) yang diadakan di Aula Dinas kesehatan Kabupaten Brebes. Ibu Dyah, selaku Kasie Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan memberi sambutan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah akan menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang kesehatan. Oleh karena itu, pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasikan regulasi perizinan sarana pelayanan kesehatan dan fasillitas kesehatan lainnya melalui Online Single Submission (OSS).

Pertemuan dihadiri oleh Peserta nya dari TSL Puskesmas Se-Kab Brebes dan Tenaga DFi(District Food Inspeksion) Pengawas Pangan Daerah yang ada di Kabupaten Brebes. Hadir pula dr. Arlinda R selaku Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.

SPP – IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati / Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP – IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

Nara sumber dari Dinas Kesehatan, Yulianti Salim memberikan penjelasan mengenai OSS yaitu, Online Single Submission merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha. Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan atau kegiatannya, sedangkan izin komersial/operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Diharapkan dengan pertemuan ini, peserta yang hadir memperoleh informasi terkait permohonan SPP – IRT untuk dapat mengedukasi masyarakat di lingkungan sekitar yang memiliki usaha kegiatan produksi pangan,  bertanggung jawab terhadap produk usahanya dengan mengajukan permohonan SPP – IRT, dengan mengantongi ijin SPP – IRT artinya merupakan jaminan tertulis bahwa kegiatan produksi pangan IRTP telah memenuhi persyaratan aspek terhadap hygiene dan sanitasi didukung dokumentasi pengolahan pangan IRTP.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda