PERTEMUAN SOSIALISASI REGULASI SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DAN LAIK SEHAT
Seksi Pembiayaan dan Perijinan
Kesehatan mengadakan Pertemuan Sosialisasi Permohonan Sertifikasi Produksi
Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Online Single Submission (OSS) yang
diadakan di Aula Dinas kesehatan Kabupaten Brebes. Ibu Dyah, selaku Kasie
Pembiayaan dan Perijinan Kesehatan memberi sambutan bahwa dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah akan
menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang
kesehatan. Oleh karena itu, pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasikan
regulasi perizinan sarana pelayanan kesehatan dan fasillitas kesehatan lainnya
melalui Online Single Submission (OSS).
Pertemuan dihadiri oleh Peserta nya dari TSL Puskesmas Se-Kab Brebes dan Tenaga DFi(District Food Inspeksion) Pengawas Pangan Daerah yang ada di Kabupaten Brebes. Hadir
pula dr. Arlinda R selaku Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
SPP – IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh
Bupati / Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah
memenuhi persyaratan pemberian SPP – IRT dalam rangka peredaran pangan produksi
IRTP.
Nara sumber dari Dinas Kesehatan,
Yulianti Salim memberikan penjelasan mengenai OSS yaitu, Online Single Submission merupakan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik, oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha. Izin usaha berlaku
selama pelaku usaha menjalankan usaha dan atau kegiatannya, sedangkan izin
komersial/operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Diharapkan dengan pertemuan ini,
peserta yang hadir memperoleh informasi terkait permohonan SPP – IRT untuk
dapat mengedukasi masyarakat di lingkungan sekitar yang memiliki usaha kegiatan
produksi pangan, bertanggung jawab terhadap produk usahanya dengan
mengajukan permohonan SPP – IRT, dengan mengantongi ijin SPP – IRT artinya merupakan jaminan tertulis bahwa kegiatan
produksi pangan IRTP telah memenuhi persyaratan aspek terhadap hygiene dan
sanitasi didukung dokumentasi pengolahan pangan IRTP.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda