ORIENTASI INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DI KABUPATEN BREBES
Belum tercapainya target Standar Pelayaan Minimal (SPM) dan masih
tingginya penyakit yang dapat dilakukan upaya pencegahan namun ditemukan sudah
dalam stadium lanjut masih menjadi tantangan kesehatan saat ini. Oleh karena
itu Pemerintah bertekad untuk menjalankan transformasi sistem kesehatan
melalui enam pilar dengan salah satu pilar utama yaitu transformasi layanan
primer.
Transformasi layanan primer diselenggarakan melalui penguatan
pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan
preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi antara lain penguatan
upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, dan penguatan manajemen di
seluruh layanan primer. Perubahan mendasar pada transformasi layanan kesehatan
ini terletak pada desain layanan yang difokuskan pada kelompok sasaran yang
diberikan sampai ke tingkat dusun dan keluarga. Pada level kecamatan, desain
ini memberikan paket layanan untuk masing-masing siklus hidup, baik pelayanan
di dalam gedung maupun luar gedung.
Pelayanan dalam gedung akan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan sasaran berdasarkan kelompok umur, yaitu klaster 1 :
manajemen, klaster 2 : ibu, anak dan remaja, klaster 3 : usia dewasa dan
lansia, dan klaster 4 : penanggulangan penyakit menular, serta lintas klaster.
Pelayanan yang semula berbasis program akan berubah menjadi berbasis siklus
kehidupan sebagai platform integrasi layanan Kesehatan.
Kementerian
Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan
Primer (ILP) mengamanahkan penyelenggaraan ILP di seluruh wilayah tanah air.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melaksanakan pembinaan dan
pendampingan ILP dengan menyelenggarakan Orientasi bagi petugas kesehatan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda