Senin, 06 Mei 2024

ORIENTASI INTEGRASI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DI KABUPATEN BREBES

 


Belum tercapainya target Standar Pelayaan Minimal (SPM) dan masih tingginya penyakit yang dapat dilakukan upaya pencegahan namun ditemukan sudah dalam stadium lanjut masih menjadi tantangan kesehatan saat ini. Oleh karena itu  Pemerintah bertekad untuk menjalankan transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar dengan salah satu pilar utama yaitu transformasi layanan primer.

Transformasi layanan primer diselenggarakan melalui penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi antara lain penguatan upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, dan penguatan manajemen di seluruh layanan primer. Perubahan mendasar pada transformasi layanan kesehatan ini terletak pada desain layanan yang difokuskan pada kelompok sasaran yang diberikan sampai ke tingkat dusun dan keluarga. Pada level kecamatan, desain ini memberikan paket layanan untuk masing-masing siklus hidup, baik pelayanan di dalam gedung maupun luar gedung.

Pelayanan dalam gedung akan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sasaran berdasarkan kelompok umur, yaitu klaster 1 : manajemen, klaster 2 : ibu, anak dan remaja, klaster 3 : usia dewasa dan lansia, dan klaster 4 : penanggulangan penyakit menular, serta lintas klaster. Pelayanan yang semula berbasis program akan berubah menjadi berbasis siklus kehidupan sebagai platform integrasi layanan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) mengamanahkan penyelenggaraan ILP di seluruh wilayah tanah air. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melaksanakan pembinaan dan pendampingan ILP dengan menyelenggarakan Orientasi bagi petugas kesehatan

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda