Senin, 16 Desember 2024

Konferensi Pers: Koordinasi Layanan Kesehatan Peserta JKN di Kabupaten Brebes

 


Brebes, 16 Desember 2024 – Dinas Kesehatan  Kabupaten Brebes bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar konferensi pers terkait pengakhiran kerja sama dengan Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes dan Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang yang efektif berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta program JKN/KIS tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal meskipun ada perubahan pada fasilitas rujukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, SKM, M.Kes, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes dan BPJS Kesehatan telah menyusun langkah-langkah koordinasi untuk menjamin kelancaran proses transisi ini. Tiga poin utama yang menjadi fokus koordinasi adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Informasi kepada Peserta JKN/KIS Terdaftar
    Seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kabupaten Brebes diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi terkait perubahan layanan rujukan kepada peserta JKN/KIS terdaftar. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik di fasilitas baru yang telah ditunjuk.
  2. Alih Pelayanan Pasien Gagal Ginjal Kronik
    Khusus bagi peserta JKN/KIS terdaftar yang menderita gagal ginjal kronik dan mendapatkan pelayanan hemodialisis (cuci darah) di RS Bhakti Asih Brebes, pelayanan tersebut akan dialihkan ke RSUD Brebes dan RSU Islami Mutiara Bunda Tanjung. Kedua rumah sakit ini telah dipersiapkan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pasien-pasien tersebut.
  3. Dukungan FKTP dalam Kelancaran Informasi
    FKTP memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes berharap FKTP dapat berperan aktif dalam memastikan peserta JKN/KIS terus mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa kendala.

Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN/KIS untuk tetap tenang dan mengikuti arahan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan terkait. Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Brebes, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk memastikan semua peserta JKN/KIS tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan rujukan dan terapi rutin seperti hemodialisis. Kami percaya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, FKTP, dan masyarakat akan membantu melewati proses ini dengan lancar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda