Rabu, 15 April 2026

Dinkesda Brebes Gelar Rapat Koordinasi Perizinan Puskesmas

 


Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Puskesmas pada Rabu (15/4/2026) bertempat di Aula Dinkesda Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kesesuaian prosedur perizinan Puskesmas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Arlinda Rosmelani, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kelengkapan dan ketertiban administrasi perizinan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Dedy Iskandar Zulkarnen, MM, memberikan arahan terkait teknis pelaksanaan perizinan Puskesmas. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa perizinan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan guna menjamin legalitas operasional serta kualitas layanan yang diberikan.


Sebagai narasumber, hadir Ianatun Nihayah, SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Brebes. Dalam paparannya, disampaikan berbagai ketentuan dan mekanisme perizinan Puskesmas, termasuk tahapan pengajuan, persyaratan administrasi, serta sistem perizinan berbasis elektronik yang saat ini diterapkan.

Kegiatan ini diikuti oleh 38 UOBF Puskesmas se-Kabupaten Brebes. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya rapat, ditandai dengan aktifnya diskusi dan tanya jawab terkait kendala serta solusi dalam proses perizinan Puskesmas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Puskesmas di Kabupaten Brebes dapat memenuhi standar perizinan yang telah ditetapkan, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda