Dinkesda Brebes Gelar Rapat Koordinasi Perizinan Puskesmas
Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Puskesmas pada
Rabu (15/4/2026) bertempat di Aula Dinkesda Brebes. Kegiatan ini dilaksanakan
sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kesesuaian prosedur perizinan
Puskesmas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat koordinasi
dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Arlinda
Rosmelani, M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kelengkapan dan
ketertiban administrasi perizinan sebagai bagian dari peningkatan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Dedy Iskandar Zulkarnen, MM, memberikan arahan terkait teknis pelaksanaan perizinan Puskesmas. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa perizinan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan guna menjamin legalitas operasional serta kualitas layanan yang diberikan.
Sebagai
narasumber, hadir Ianatun Nihayah, SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Brebes. Dalam paparannya, disampaikan
berbagai ketentuan dan mekanisme perizinan Puskesmas, termasuk tahapan
pengajuan, persyaratan administrasi, serta sistem perizinan berbasis elektronik
yang saat ini diterapkan.
Kegiatan ini
diikuti oleh 38 UOBF Puskesmas se-Kabupaten Brebes. Para peserta tampak
antusias mengikuti jalannya rapat, ditandai dengan aktifnya diskusi dan tanya
jawab terkait kendala serta solusi dalam proses perizinan Puskesmas.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan seluruh Puskesmas di Kabupaten Brebes dapat memenuhi standar
perizinan yang telah ditetapkan, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan
yang optimal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda