Dinkesda Brebes Matangkan Perencanaan SDM Kesehatan melalui RENBUT 2026
Brebes –
Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Pertemuan
Entri Data Hasil Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan pada
Aplikasi Rencana Kebutuhan (RENBUT) Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) mulai
pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten Brebes dan diikuti oleh petugas entri aplikasi RENBUT dari 38
puskesmas, 2 rumah sakit daerah, KP2K, serta Labkesda Kabupaten Brebes.
Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melakukan
penginputan data hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan
secara tepat dan sesuai ketentuan pada aplikasi RENBUT. Data yang diinput
menjadi dasar penting dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan
di Kabupaten Brebes untuk beberapa tahun ke depan.
Dalam
sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, Sri Nani
Purwaningrum, SKM, M.Kes, menegaskan pentingnya tata laksana pengelolaan
sumber daya manusia kesehatan yang terencana dan berbasis data.
“Perencanaan
kebutuhan SDM kesehatan harus dilakukan secara cermat dan akurat. Ada beberapa
poin penting terkait RENBUT yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya
dalam tata laksana pengelolaan sumber daya manusia kesehatan agar kebutuhan
tenaga kesehatan dapat dipetakan dan direncanakan dengan baik,” ujar Sri Nani.
Menurutnya,
hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan yang dimasukkan ke
dalam aplikasi RENBUT akan menjadi salah satu acuan dalam pengambilan kebijakan
dan penyusunan kebutuhan tenaga kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu,
seluruh peserta diharapkan dapat memahami proses penginputan data secara benar
sehingga menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi materi, narasumber pertama, Teguh Budi Santoso, S.Kom, selaku staf kepegawaian Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, menyampaikan materi mengenai kebijakan yang menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
Ia menjelaskan
bahwa data yang dihimpun melalui aplikasi RENBUT akan menjadi landasan penting
dalam menyusun kebutuhan tenaga kesehatan untuk lima tahun ke depan.
“Kebijakan ini
akan menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan tenaga kesehatan lima tahun
mendatang. Oleh karena itu, data yang diinput harus sesuai dengan kondisi riil
di masing-masing unit kerja agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar
mencerminkan kebutuhan yang ada,” jelas Teguh.
Selanjutnya,
materi kedua disampaikan oleh Ely, S.ST.Ars, staf Sumber Daya Kesehatan
(SDK) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes. Dalam paparannya, Ely
menjelaskan secara rinci mengenai alur pengisian data pada aplikasi RENBUT,
mulai dari persiapan data, proses input, hingga tahapan verifikasi dan validasi
data.
Peserta juga
diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan melakukan praktik langsung pengisian
data pada aplikasi guna memastikan seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik.
Melalui sesi ini, diharapkan tidak terdapat kendala dalam proses entri data
sehingga hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan dapat
tersusun secara akurat dan tepat waktu.
Kegiatan
berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti materi
serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis pengisian aplikasi dan
kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan.
Melalui kegiatan
ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes terus berkomitmen memperkuat tata
kelola sumber daya manusia kesehatan yang efektif, efisien, dan berbasis data
guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Kabupaten Brebes.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda