Rabu, 17 Juni 2026

Dinkesda Brebes Matangkan Perencanaan SDM Kesehatan melalui RENBUT 2026

 


Brebes – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Entri Data Hasil Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan pada Aplikasi Rencana Kebutuhan (RENBUT) Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dan diikuti oleh petugas entri aplikasi RENBUT dari 38 puskesmas, 2 rumah sakit daerah, KP2K, serta Labkesda Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam melakukan penginputan data hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan secara tepat dan sesuai ketentuan pada aplikasi RENBUT. Data yang diinput menjadi dasar penting dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan di Kabupaten Brebes untuk beberapa tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, Sri Nani Purwaningrum, SKM, M.Kes, menegaskan pentingnya tata laksana pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang terencana dan berbasis data.

“Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan harus dilakukan secara cermat dan akurat. Ada beberapa poin penting terkait RENBUT yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam tata laksana pengelolaan sumber daya manusia kesehatan agar kebutuhan tenaga kesehatan dapat dipetakan dan direncanakan dengan baik,” ujar Sri Nani.

Menurutnya, hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan yang dimasukkan ke dalam aplikasi RENBUT akan menjadi salah satu acuan dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan kebutuhan tenaga kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat memahami proses penginputan data secara benar sehingga menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sesi materi, narasumber pertama, Teguh Budi Santoso, S.Kom, selaku staf kepegawaian Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, menyampaikan materi mengenai kebijakan yang menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.


Ia menjelaskan bahwa data yang dihimpun melalui aplikasi RENBUT akan menjadi landasan penting dalam menyusun kebutuhan tenaga kesehatan untuk lima tahun ke depan.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan tenaga kesehatan lima tahun mendatang. Oleh karena itu, data yang diinput harus sesuai dengan kondisi riil di masing-masing unit kerja agar perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan yang ada,” jelas Teguh.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ely, S.ST.Ars, staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes. Dalam paparannya, Ely menjelaskan secara rinci mengenai alur pengisian data pada aplikasi RENBUT, mulai dari persiapan data, proses input, hingga tahapan verifikasi dan validasi data.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan melakukan praktik langsung pengisian data pada aplikasi guna memastikan seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik. Melalui sesi ini, diharapkan tidak terdapat kendala dalam proses entri data sehingga hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan dapat tersusun secara akurat dan tepat waktu.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti materi serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis pengisian aplikasi dan kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes terus berkomitmen memperkuat tata kelola sumber daya manusia kesehatan yang efektif, efisien, dan berbasis data guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Brebes.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda