Advokasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) Oleh Kementrian Kesehatan RI
Kementerian
Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI melakukan kunjungan kerja ke
Pemkab Brebes, Kamis (2/2/2023). Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk
memantau perkembangan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten
Brebes.
Kegiatan tersebut
yang berlangsung di Kantor Pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes ini dihadiri
langsung oleh urip Sihabudin, SH, MH selaku PJ Bupati Brebes. Pada kesempatan
tersebut juga ditandatangani komitmen Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati Brebes,
dr. Anas Ma’ruf, MKM dari Direktur Penyehatan Linkungan Kemenkes RI, Drs.
Makmuri Marbun, M.Si dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.
Bupati Brebes menyampaikan
bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Brebes harus segera
dilaksanakan.Di mulai dari Pelayanan Kesehatan, pendidikan, tempat permainan
anak, rumah ibadah, tempat kerja, serta ruang layanan publik.
Lebih lanjut dia menjelaskan dengan kemajuan
teknologi saat ini, oleh sebab itu perlu adanya pendampingan orang tua terhadap
anak-anak agar terhindar dari rokok.
Sementara itu,
Direktorat Penyehatan Linkungan Kemenkes RI dr. Anas Ma’ruf, MKM mengapresiasi
Pemkab Brebes, Ia pun berharap kedepannya Pemkab Brebes
memberlakukan Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa rokok.
“Kami berharap bahwa seluruh kabupaten kota di Indonesia harus sudah
mengimplementasikan sistem kawasan tanpa rokok, sampai dengan seratus persen
pada tahun 2024,” ujarnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda