Senin, 24 Oktober 2022

PERTEMUAN KOORDINASI JEJARING DENGAN LINTAS SEKTOR DAN PENYUSUNAN MEKANISME PENARIKAN ALAT KESEHATAN BERMERKURI

 


Mendasar pada Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomer 41 Tahun 2019 perihal fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan penghapusan dan penarikan alat Kesehatan yang bermerkuri, dan harus melakukan penggantian alkes bermerkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap Kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Dimana pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomer P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 bertujuan menjaga keamanan dan menghindari bahaya akibat pecahnya alkes bermerkuri harus dikemas sesuai dengan aturan yang telah ada serta harus tertib administrasi dalam pecatatan dan penghapusan asset milik pemerintah.

Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Sie Promkesling mengadakan pertemuan koordinasi jejaring dengan lintas sektor dan penyusunan mekanisme penarikan alkes bermerkuri ke Depo Stroge yang diadakan di Gedung IDI Brebes, Senin 24 Oktober 2022. Acara ini dihadiri oleh RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, BLUD Puskesmas Se-kabupaten Brebes, Subag Umum dan Kepoegawaian Dinkes Brebes, BP2K serta Puskesmas Se-Kabupaten Brebes. Acara pertemuan dibuka oleh Subkor Promkesling, Emi Sri Hartati, SKM dan dilanjutkan materi oleh bapak Wiryo dari BPKAD Kabupaten Brebes.



Tujuan dari pertemuan ini adalah terwujudnya fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di kabupaten Brebes bebas dari alat Kesehatan yang bermerkuri seperti Tensimeter, Temometer serta Amalgam dalam upaya melindungi lingkungan dan Kesehatan masyarakat. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk agar tersusunnya mekanisme penarikan alkes bermerkuri,sinkronisasi data inventaris alkes bermerkuri serta tersosialisasikan tata cara pengemasan dan pelekatan simbola atau label alkes bermerkuri



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda