PERTEMUAN KOORDINASI JEJARING DENGAN LINTAS SEKTOR DAN PENYUSUNAN MEKANISME PENARIKAN ALAT KESEHATAN BERMERKURI
Mendasar pada Peraturan Menteri Kesehatan republic
Indonesia Nomer 41 Tahun 2019 perihal fasilitas pelayanan Kesehatan harus
melakukan penghapusan dan penarikan alat Kesehatan yang bermerkuri, dan harus
melakukan penggantian alkes bermerkuri dengan bahan alternatif yang ramah
terhadap Kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Dimana pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung
Merkuri yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomer P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022
bertujuan menjaga keamanan dan menghindari bahaya akibat pecahnya alkes
bermerkuri harus dikemas sesuai dengan aturan yang telah ada serta harus tertib
administrasi dalam pecatatan dan penghapusan asset milik pemerintah.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
melalui Sie Promkesling mengadakan pertemuan koordinasi jejaring dengan lintas sektor
dan penyusunan mekanisme penarikan alkes bermerkuri ke Depo Stroge yang
diadakan di Gedung IDI Brebes, Senin 24 Oktober 2022. Acara ini dihadiri oleh
RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, BLUD Puskesmas Se-kabupaten Brebes, Subag Umum dan
Kepoegawaian Dinkes Brebes, BP2K serta Puskesmas Se-Kabupaten Brebes. Acara
pertemuan dibuka oleh Subkor Promkesling, Emi Sri Hartati, SKM dan dilanjutkan
materi oleh bapak Wiryo dari BPKAD Kabupaten Brebes.
Tujuan dari pertemuan ini adalah terwujudnya
fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di kabupaten Brebes bebas dari alat Kesehatan
yang bermerkuri seperti Tensimeter, Temometer serta Amalgam dalam upaya
melindungi lingkungan dan Kesehatan masyarakat. Pertemuan ini juga dimaksudkan
untuk agar tersusunnya mekanisme penarikan alkes bermerkuri,sinkronisasi data
inventaris alkes bermerkuri serta tersosialisasikan tata cara pengemasan dan
pelekatan simbola atau label alkes bermerkuri
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda