FASILITASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN ADVOKASI REGULASI KAWASAN TANPA ROKOK
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalukan Pertemuan Fasilitasi Dalam Rangka
Penyusunan Advokasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu, 15 februari
2023, bertempat di Aula Gedung IDI Brebes.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Rita Utrajani, SKM, M.Kes mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan
atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya
perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena
lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu
diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar
mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang
ada dari asap rokok.
Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
• Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian
dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
• Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
• Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih,
bebas dari asap rokok.
• Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
• Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Sasaran Kawasan Tanpa Rokok adalah di tempat
pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,
tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang
ditetapkan (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda