Selasa, 14 Februari 2023

FASILITASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN ADVOKASI REGULASI KAWASAN TANPA ROKOK

 


Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalukan Pertemuan Fasilitasi Dalam Rangka Penyusunan Advokasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu, 15 februari 2023, bertempat di Aula Gedung IDI Brebes.

Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Rita Utrajani, SKM, M.Kes mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.

Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :

• Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

• Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

• Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

• Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

• Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Sasaran Kawasan Tanpa Rokok adalah di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda