PERTEMUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Subbag
Umum dan Kepegawaian melaksanakan Pertemuan terkait dengan Penilaian Angka
Kredit Jabatan Fungsional bagi Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh Tenaga Kesehatan Jabatan
Fungsional Golongan II, III dan IV Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Nutrisionis,
Sanitarian, Pranata Laboratorium Kesehatarr, Perekam Medis, Bidan, Perawat,
Perawat Gigi, Radiografer, Penyuluh kesehatan, Epidemiologi dan Administrasi
kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten
Brebes, Jumat 17 maret 2023. Pertemuan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan praktik terkait penilaian
prestasi dan kinerja yang dilakukan dengan mekanisme pemberian angka kredit
dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir
kegiatan penugasan yang dilakukan.
Angka kredit merupakan satuan nilai tiap butir
kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Auditor yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk
pengangkatan kenaikan jabatan dan atau pangkat.
Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka
kredit dikelompokkan berdasarkan Pendidikan dan Angka Kredit Penjenjangan. Unsur utama
Pendidikan terdiri atas Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Fungsional di Bidang Pengawasan yang memperoleh Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, pendidikan dan
pelatihan prajabatan, Pengawasan, dan Pengembangan Profesi. Sedangkan unsur
penunjang terdiri dari dokumen yang diperlukan dalam PPAK yaitu daftar usulan
penetapan angka kredit (DUPAK), laporan angka kredit (LAK), penetapan angka
kredit (PAK) periode sebelumnya, surat pernyataan melaksanakan kegiatan (SPMK),
dan dokumen pendukung SPMK.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit setiap auditor diwajibkan mencatat, menginventarisir seluruh kegiatan
yang dilakukan dan menyusun laporan angka kredit. Setiap auditor mengusulkan
secara hirarki DUPAK setiap semester. Penilaian dan penetapan angka kredit
Auditor dilakukan paling kurang dua kali dalam satu tahun yaitu tiga bulan
sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Untuk kepentingan
kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali atau
mutasi dari unit APIP lain, periode penilaian dapat lebih atau kurang dari
periode umum (regular). Seluruh Audior pangkat Pembina TK I / IVb keatas
penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Auditor Pusat, sedangkan
DUPAK yang disampaikan dalam bentuk hardcopy.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda