Kamis, 16 Maret 2023

PERTEMUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

 


Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Subbag Umum dan Kepegawaian melaksanakan Pertemuan terkait dengan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional Golongan II, III dan IV Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Nutrisionis, Sanitarian, Pranata Laboratorium Kesehatarr, Perekam Medis, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Radiografer, Penyuluh kesehatan, Epidemiologi dan Administrasi kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Jumat 17 maret 2023. Pertemuan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan praktik terkait penilaian prestasi dan kinerja yang dilakukan dengan mekanisme pemberian angka kredit dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan penugasan yang dilakukan.

Angka kredit merupakan satuan nilai tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan kenaikan jabatan dan atau pangkat.

Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit dikelompokkan berdasarkan Pendidikan  dan Angka Kredit Penjenjangan. Unsur utama Pendidikan  terdiri atas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional di Bidang Pengawasan yang memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, pendidikan dan pelatihan prajabatan, Pengawasan, dan Pengembangan Profesi. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari dokumen yang diperlukan dalam PPAK yaitu daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), laporan angka kredit (LAK), penetapan angka kredit (PAK) periode sebelumnya, surat pernyataan melaksanakan kegiatan (SPMK), dan dokumen pendukung SPMK.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap auditor diwajibkan mencatat, menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan menyusun laporan angka kredit. Setiap auditor mengusulkan secara hirarki DUPAK setiap semester. Penilaian dan penetapan angka kredit Auditor dilakukan paling kurang dua kali dalam satu tahun yaitu tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Untuk kepentingan kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali atau mutasi dari unit APIP lain, periode penilaian dapat lebih atau kurang dari periode umum (regular). Seluruh Audior pangkat Pembina TK I / IVb keatas penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Auditor Pusat, sedangkan DUPAK yang disampaikan dalam bentuk hardcopy.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda