Untuk penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya perbaikan mutu secara berkesinambungan
melalui pengukuran indikator mutu, pengendalian penyakit infeksi (PPI),
manajemen resiko, audit internal dan pelaporan insiden keselamatan pasien
(IKP), sehingga mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dapat dicapai, maka
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan mengadakan
Workshop Penguatan Kapasitas FKTP Puskesmas Melalui Pemantauan Mutu. Kegiatan
yang dilaksanakan di Gedung IDI ini
dilaksanakan selama 4 (tiga) hari dari tanggal 12 hingga 16 Juni 2023, senin
sampai dengan kamis, gelombang pertama adalah hari ini, tanggal 12
Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023.
Peserta pertemuan adalah Tim Mutu Puskesmas (Kepala Puskesmas/Ka.Tata
Usaha, Ketua Mutu, PJ Mutu/Bab V, PJ UKP, PJ.UKM, Koordinator KP/PPI,
Koordinator Audit Internal/PJ Admin dan Koordinator K3/Staf Sesuai Kebijakan
& Kebutuhan Puskesmas) dari 38 Puskesmas berserta Tim Pendamping dan
Pembina Puskesmas.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari
pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan
pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing
sumber daya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas
merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar dimana
Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan pengakuan
terhadap fasilitas yang diberikan oleh lembaga indenpeden penyelenggara
Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah di survei dan dinilai
bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) tersebut telah memenuhi
standar Akreditasi. Ada proses yang harus dilalui oleh Puskesmas sampai
akhirnya bisa dilakukan survei oleh komisi akreditasi.
Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh surveior. Tujuan
dari pengaturan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) :
- Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan
masyarakat.
- Meningkatan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan
Puskesmas.
- Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola kesehatan serta
mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomer 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Praktik
Mandiri Dokter Gigi, survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
dilakukan setiap 3 (Tiga) tahun. Melihat masa berlaku yang tertera pada
sertifikat, maka 38 (Tiga Puluh Delapan) Puskesmas Kabupaten Brebes sudah habis
masa berlakunya dimana proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana
Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) maka kegiatan survei akreditasi Puskesmas tidak bisa dilaksanakan.
Pada tahun ini akan dilaksanakan survei akreditasi Puskesmas, untuk
menilai sejauh mana Puskesmas memenuhi standar akreditasi diperlukan persiapan
survei dengan mengadakan workshop Penguatan Kapasitas Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama(FKTP) Puskesmas.
Kegiatan ini bertujuan untuk Penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu secara
berkesinambungan melalui pengukuran indikator mutu, pengendalian penyakit
infeksi (PPI), manajemen resiko, audit internal dan pelaporan insiden
keselamatan pasien (IKP), sehingga mutu pelayanan kesehatan secara bertahap
dapat dicapai yaitu dengan Meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama (FKTP) yang memenuhi persyaratan survei akreditasi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP).
Secara khusus bertujuan untuk :
- Melakukan pengukuran indikator mutu.
- Melakukan pengendalian penyakit infeksi (PPI).
- Melakukan manajemen resiko.
- Melakukan audit internal.
- Melakukan laporan insiden keselamatan pasien.
Kegiatan Penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Puskesmas dilakukan dengan metode pertemuan tatap muka, Post tes & Pre tes,
paparan materi oleh narasumber, diskusi, tanya jawab, dan sharing.
Bahasan dalam kegiatan ini yaitu Overview Standar Akreditasi Puskesmas
& Evaluasi Upaya Peningkatan Mutu Serta Persiapan Akreditasi Dan
Rea-Akreditasi Fasyankes di Kabupaten Brebes, Peningkatan Kapasitas Pelayanan
UKP Puskesmas Berbasis Akreditasi Berdasarkan KMK HK. 01.07/MENKES/32/2023,
Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Manajerial Puskesmas Berbasis Akreditasi,
Pengenalan Program Prioritas Nasional Dan Bimbingan Teknis Pengisian Indikator
Nasional Mutu di Puskesmas, Penerapan Praktis Peningkatan Mutu Puskesmas
Berbasis Akreditasi (Peningkatan Mutu Nerkesinambungan, Manajemen Risiko Dan
Sasaran Keselamatan Pasien), Bimbingan Teknis Pelaporan Insiden Keselamatan
Pasien Dan Pengembangan Budaya Keselamatan, dan Berbagai Indikator Terkait
Mutu/Akreditasi Puskesmas.
Narasumber pertemuan atau workshop akreditasi FKTP Puskesmas adalah Agus
Riyanto, SKM, M.Kes dan dr, Errytriana W, M.Kes dari Lembaga Akreditasi
Independen Semar Bhakti Nusantara (LAI-SBN).
Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini peserta pertemuan mampu
melakukan pengukuran indikator mutu, peserta pertemuan mampu melakukan
pengendalian penyakit infeksi (PPI), peserta pertemuan mampu melakukan
manajemen resiko, peserta pertemuan mampu melakukan audit internal, dan peserta
pertemuan mampu melakukan laporan insiden keselamatan pasien.