Senin, 12 Juni 2023

WORKSHOP AKREDITASI UNTUK FKTP PUSKESMAS GELOMBANG PERTAMA

 


Untuk penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya perbaikan mutu secara berkesinambungan melalui pengukuran indikator mutu, pengendalian penyakit infeksi (PPI), manajemen resiko, audit internal dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP), sehingga mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dapat dicapai, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Bidang Pelayanan Kesehatan mengadakan Workshop Penguatan Kapasitas FKTP Puskesmas Melalui Pemantauan Mutu. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung IDI  ini dilaksanakan selama 4 (tiga) hari dari tanggal 12 hingga 16 Juni 2023, senin sampai dengan kamis, gelombang pertama adalah hari ini, tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023.

Peserta pertemuan adalah Tim Mutu Puskesmas (Kepala Puskesmas/Ka.Tata Usaha, Ketua Mutu, PJ Mutu/Bab V, PJ UKP, PJ.UKM, Koordinator KP/PPI, Koordinator Audit Internal/PJ Admin dan Koordinator K3/Staf Sesuai Kebijakan & Kebutuhan Puskesmas) dari 38 Puskesmas berserta Tim Pendamping dan Pembina Puskesmas.

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar dimana Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Dan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan pengakuan terhadap fasilitas yang diberikan oleh lembaga indenpeden penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah di survei dan dinilai bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) tersebut telah memenuhi standar Akreditasi. Ada proses yang harus dilalui oleh Puskesmas sampai akhirnya bisa dilakukan survei oleh komisi akreditasi.

Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh surveior. Tujuan dari pengaturan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) :

  1. Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan masyarakat.
  2. Meningkatan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas.
  3. Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola kesehatan serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomer 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Praktik Mandiri Dokter Gigi, survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan setiap 3 (Tiga) tahun. Melihat masa berlaku yang tertera pada sertifikat, maka 38 (Tiga Puluh Delapan) Puskesmas Kabupaten Brebes sudah habis masa berlakunya dimana proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka kegiatan survei akreditasi Puskesmas tidak bisa dilaksanakan.

Pada tahun ini akan dilaksanakan survei akreditasi Puskesmas, untuk menilai sejauh mana Puskesmas memenuhi standar akreditasi diperlukan persiapan survei dengan mengadakan workshop Penguatan Kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP) Puskesmas.

Kegiatan ini bertujuan untuk Penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu secara berkesinambungan melalui pengukuran indikator mutu, pengendalian penyakit infeksi (PPI), manajemen resiko, audit internal dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP), sehingga mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dapat dicapai yaitu dengan Meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang memenuhi persyaratan survei akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Secara khusus bertujuan untuk :

  1. Melakukan pengukuran indikator mutu.
  2. Melakukan pengendalian penyakit infeksi (PPI).
  3. Melakukan manajemen resiko.
  4. Melakukan audit internal.
  5. Melakukan laporan insiden keselamatan pasien.

Kegiatan Penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas dilakukan dengan metode pertemuan tatap muka, Post tes & Pre tes, paparan materi oleh narasumber, diskusi, tanya jawab, dan sharing.

Bahasan dalam kegiatan ini yaitu Overview Standar Akreditasi Puskesmas & Evaluasi Upaya Peningkatan Mutu Serta Persiapan Akreditasi Dan Rea-Akreditasi Fasyankes di Kabupaten Brebes, Peningkatan Kapasitas Pelayanan UKP Puskesmas Berbasis Akreditasi Berdasarkan KMK HK. 01.07/MENKES/32/2023, Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Manajerial Puskesmas Berbasis Akreditasi, Pengenalan Program Prioritas Nasional Dan Bimbingan Teknis Pengisian Indikator Nasional Mutu di Puskesmas, Penerapan Praktis Peningkatan Mutu Puskesmas Berbasis Akreditasi (Peningkatan Mutu Nerkesinambungan, Manajemen Risiko Dan Sasaran Keselamatan Pasien), Bimbingan Teknis Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Dan Pengembangan Budaya Keselamatan, dan Berbagai Indikator Terkait Mutu/Akreditasi Puskesmas.

Narasumber pertemuan atau workshop akreditasi FKTP Puskesmas adalah Agus Riyanto, SKM, M.Kes dan dr, Errytriana W, M.Kes dari Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara (LAI-SBN).



Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini peserta pertemuan mampu melakukan pengukuran indikator mutu, peserta pertemuan mampu melakukan pengendalian penyakit infeksi (PPI), peserta pertemuan mampu melakukan manajemen resiko, peserta pertemuan mampu melakukan audit internal, dan peserta pertemuan mampu melakukan laporan insiden keselamatan pasien.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda