Kamis, 27 Juli 2023

SOSIALISASI STANDAR SERTIFIKAT LAIK SEHAT (SLS) TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN BREBES

 


Penyehatan lingkungan dalam Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Salah satu upayanya adalah dengan mewujudkan kawasan sehat, yaitu kondisi wilayah yang bersih, aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat.

Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang meliputi Tempat Ibadah, Hotel, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Pasar, Tempat Rekreasi, Salon Kecantikan, Pondok Pesantren dll  merupakan pelayanan bagi masyarakat umum dan sebagai tempat untuk beraktifitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu keberadaan Tempat – Tempat Umum yang sehat, aman, serasi dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaannya dapat terpenuhi dengan baik. Berdasarkan gambaran tersebut maka perlu adanya kegiatan untuk mewujudkan Tempat Tempat Umum yang sehat, aman dan nyaman.

 

Tempat dan Fasilitas Umum  (TFU) Khususnya Tempat Rekreasi/ Tempat Wisata ada 2 (dua) factor penting yang harus diperhatikan yaitu kebersihan lingkungan dan fasilitas keamanan. Kebersihan lingkungan diantaranya : Toilet umum, Tempat sampah, Restoran/tempat makan yang layak dalam arti memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, fasilitas P3K yang bila memungkinkan dilengkapi Poliklinik dan ambulance untuk kebutuhan mendesak (kritis). Untuk fasilitas keamanan seperti adanya penjaga, batasbatas pagar maupun tanda-tanda keamanan.

Untuk tempat wisata/tempat rekreasi dengan memiliki letak dan bangunan tetap, ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain : Perizinan yang jelas, letak dan posisi menjamin keamanan, akses tempat yang mudah, kelengkapan fasilitas, peralatan P3K dan keamanan diletakkan ditempat yang terlihat, petugas atau penjaga yang tersertifikasi.

Mendasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes akan mengadakan Sosialisasi Khususnya tentang Standar Sertifikat Laik Sehat Tempat Rekreasi. Standar ini memuat peraturan penerbitan SLS Tempat Rekreasi dalam menunjang Tempat Rekreasi, dengan tujuan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, Kamis 27 Juli 2023 di Aula Dinkes Brebes. Yang dibuka oleh Dr. Muhtar, SKM, M.Kes selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

 

“Sebagai tindak lanjut kami Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes bersama Puskesmas akan melakukan pendampingan teknis terkait penerbitan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Tempat Rekreasi/Tempat Wisata. “ ungkap Muhtar dalam membuka acara tersebut. Narasumber dalam acara tersebut adalah Ianatunnihayah, SE, Analis Kebijakan dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, dan Mohammad Isa, S.Fam,  P2 Yankes Dinkes Brebes

Senin, 24 Juli 2023

ANUGERAH PENGHARGAAN TOP 10 KIPP TAHUN 2023 KABUPATEN BREBES

 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, serta dalam rangka penerapan One Agency one Innovation di Kabupaten Brebes Tahun 2023 dan Untuk memotivasi dan memacu kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan terkait ke masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan anugerah penghargaan Top 10 inovasi pelayanan publik terbaik. Penyerahan hadiah dan penghargaan hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2023 oleh pj Bupati Brebes yang diwakilkan oleh Dra. Julining Pirula Dewi, penyelenggara KIPP sekaligus Kepala Bagian Organisasi Setda Brebes, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Setda Drs.Eko Supriyanto M.Si  kepada OPD pemenang KIPP pada hari Selasa, 25 Juli 2023 di Gedung KPT.


Eko Supriyanto mengatakan KIPP ini dapat memberikan motivasi dan memicu semangat para inovator yang berkarya dengan berinovasi untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat dan Kita harus tingkatkan terus inovasi sebanyak-banyaknya sehingga masyarakat itu dalam mendapatkan pelayanan tidak lagi sulit. “Tugas kita adalah melayani masyarakat, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat, mereka bisa menerima perubahan-perubahan yang lebih baik tersebut sehingga masyarakat menerima akses lebih baik dan lebih cepat,”tambahnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melalui Puskesmas Buaran Kecamatan Bantarkawung sendiri dalam hal ini mendapat nomer 1 kategori KIPP dengan inovasi kurang dari 2 tahun dengan judul “WAKAJI ( Wadah Kepedulian Jiwa) yakni layanan dan perawatan bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Berikut Inovasi lebih dari 2 tahun ke atas peringkat 1 Wadah Kepedulian Jiwa (Wakaji) dari Puskesmas Buaran, Kec Bantarkawung. Peringkat 2 SIMAS BOS (Dindikpora Brebes), peringkat 3 Litbang Goes to School Transformasi Sekolah Menuju Centre of Exellent (Baperlitbangda Kab Brebes). Peringkat 4 Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Kinerja BPKAD Kab Brebes (SIPIKIR BREBES) versi 03 (BPKAD Kab Brebes) dan peringkat 5 JALAPUSAKA (Jaringan Layanan Pelaku Usaha) dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes.

Sedangkan untuk kelompok inovasi rintisan/kurang dari 2 tahun, peringkat 1 diraih inovasi Pak Tani Mesem (Pelayanan Kepada Petani Mendaftar Secara Mandiri) dari DPKP Kabupaten Brebes. Peringkat 2 Si Rentang (Sistem Informasi Rencana Tata Ruang) dari DPSDAPR Kabupaten Brebes. Peringkat 3 NDORO KOJO (Desa Rodjo Kojo) dari DPKH Kabupaten Brebes. Peringkat 4 One Stop Service dari Sekretariat DPRD Brebes dan peringkat 5 WALIM (Whatshapp Autoresponder Layanan Informasi Masyarakat) dari Dinsos Kabupaten Brebes.



Senin, 17 Juli 2023

APEL PAGI BERSAMA PJ BUPATI DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BREBES

 


Senin, 17 Juli 2023, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin memimpin apel di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, Pj Bupati berpesan kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit harus dapat berkordinasi dengan baik. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat terlayani dengan baik.

Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan pesan agar Dinas Kesehatan agar dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) di Kabupaten Brebes. Khususnya di bidang kesehatan. Seperti kualitas pelayanan kesehatan, angka kesakitan, angka kematian dan peevalensi gizi buruk termasuk stunting," ucapnya.

"Upaya peningkatan IPM bidang kesehatan harus dilakukan melalui berbagai program dan sosialisasi kepada masyarakat. Yang harapannya dapat membantu peningkatan peningkatan capaian indikator umur harapan hidup. Dan tentunya dengan kerjasama seluruh lintas sektor," pungkasnya.