SOSIALISASI STANDAR SERTIFIKAT LAIK SEHAT (SLS) TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN BREBES
Penyehatan
lingkungan dalam Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia,
biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya. Salah satu upayanya adalah dengan mewujudkan
kawasan sehat, yaitu kondisi wilayah yang bersih, aman, nyaman dan sehat bagi
masyarakat.
Tempat
dan Fasilitas Umum
(TFU)
yang meliputi Tempat Ibadah, Hotel, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana
Pendidikan, Pasar, Tempat Rekreasi,
Salon Kecantikan, Pondok Pesantren dll merupakan pelayanan bagi masyarakat umum dan
sebagai tempat untuk beraktifitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu keberadaan Tempat – Tempat Umum yang sehat, aman, serasi dan
teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaannya dapat terpenuhi dengan baik.
Berdasarkan gambaran tersebut maka perlu adanya kegiatan untuk mewujudkan Tempat Tempat
Umum yang sehat, aman dan nyaman.
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU)
Khususnya Tempat Rekreasi/ Tempat Wisata ada 2 (dua) factor penting yang harus
diperhatikan yaitu kebersihan lingkungan dan fasilitas keamanan. Kebersihan lingkungan diantaranya :
Toilet umum, Tempat sampah, Restoran/tempat makan yang layak dalam arti
memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, fasilitas P3K yang bila memungkinkan
dilengkapi Poliklinik dan ambulance untuk kebutuhan mendesak (kritis). Untuk
fasilitas keamanan seperti adanya penjaga, batasbatas pagar maupun tanda-tanda
keamanan.
Untuk
tempat wisata/tempat rekreasi
dengan memiliki letak dan bangunan tetap, ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara
lain : Perizinan yang jelas, letak dan posisi menjamin keamanan, akses tempat
yang mudah, kelengkapan fasilitas, peralatan P3K dan keamanan diletakkan
ditempat yang terlihat, petugas atau penjaga yang tersertifikasi.
Mendasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes akan mengadakan Sosialisasi Khususnya tentang
Standar Sertifikat Laik Sehat Tempat Rekreasi. Standar ini memuat peraturan
penerbitan SLS Tempat Rekreasi dalam menunjang Tempat Rekreasi, dengan tujuan
untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan,
Kamis 27 Juli 2023 di Aula Dinkes Brebes. Yang dibuka oleh Dr. Muhtar, SKM,
M.Kes selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut kami Dinas Kesehatan Kabupaten
Brebes bersama Puskesmas akan melakukan pendampingan teknis terkait penerbitan
Sertifikat Laik Sehat (SLS) Tempat Rekreasi/Tempat Wisata. “ ungkap Muhtar
dalam membuka acara tersebut. Narasumber dalam acara tersebut adalah Ianatunnihayah,
SE, Analis Kebijakan dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, dan Mohammad Isa, S.Fam, P2 Yankes Dinkes Brebes
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda