Kamis, 27 Juli 2023

SOSIALISASI STANDAR SERTIFIKAT LAIK SEHAT (SLS) TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN BREBES

 


Penyehatan lingkungan dalam Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Salah satu upayanya adalah dengan mewujudkan kawasan sehat, yaitu kondisi wilayah yang bersih, aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat.

Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang meliputi Tempat Ibadah, Hotel, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Pasar, Tempat Rekreasi, Salon Kecantikan, Pondok Pesantren dll  merupakan pelayanan bagi masyarakat umum dan sebagai tempat untuk beraktifitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu keberadaan Tempat – Tempat Umum yang sehat, aman, serasi dan teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaannya dapat terpenuhi dengan baik. Berdasarkan gambaran tersebut maka perlu adanya kegiatan untuk mewujudkan Tempat Tempat Umum yang sehat, aman dan nyaman.

 

Tempat dan Fasilitas Umum  (TFU) Khususnya Tempat Rekreasi/ Tempat Wisata ada 2 (dua) factor penting yang harus diperhatikan yaitu kebersihan lingkungan dan fasilitas keamanan. Kebersihan lingkungan diantaranya : Toilet umum, Tempat sampah, Restoran/tempat makan yang layak dalam arti memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, fasilitas P3K yang bila memungkinkan dilengkapi Poliklinik dan ambulance untuk kebutuhan mendesak (kritis). Untuk fasilitas keamanan seperti adanya penjaga, batasbatas pagar maupun tanda-tanda keamanan.

Untuk tempat wisata/tempat rekreasi dengan memiliki letak dan bangunan tetap, ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain : Perizinan yang jelas, letak dan posisi menjamin keamanan, akses tempat yang mudah, kelengkapan fasilitas, peralatan P3K dan keamanan diletakkan ditempat yang terlihat, petugas atau penjaga yang tersertifikasi.

Mendasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes akan mengadakan Sosialisasi Khususnya tentang Standar Sertifikat Laik Sehat Tempat Rekreasi. Standar ini memuat peraturan penerbitan SLS Tempat Rekreasi dalam menunjang Tempat Rekreasi, dengan tujuan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, Kamis 27 Juli 2023 di Aula Dinkes Brebes. Yang dibuka oleh Dr. Muhtar, SKM, M.Kes selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

 

“Sebagai tindak lanjut kami Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes bersama Puskesmas akan melakukan pendampingan teknis terkait penerbitan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Tempat Rekreasi/Tempat Wisata. “ ungkap Muhtar dalam membuka acara tersebut. Narasumber dalam acara tersebut adalah Ianatunnihayah, SE, Analis Kebijakan dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, dan Mohammad Isa, S.Fam,  P2 Yankes Dinkes Brebes

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda