Selasa, 16 Juli 2024

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Perjanjian Kerja Sama dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Brebes Tahun 2024

 


Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024 yang berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. Upaya ini termasuk penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan lima fokus strategi pembangunan kesehatan, yaitu kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan penguatan sistem kesehatan, serta pengawasan obat dan makanan.

 

Angka kematian ibu (AKI) merupakan salah satu isu kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Di Kabupaten Brebes, AKI cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, terdapat 31 kasus kematian ibu, meningkat menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Penyebab utama kematian ibu di Brebes adalah preeklampsia berat (PEB)/eklampsia dan perdarahan, yang menekankan pentingnya dukungan program perjanjian kerja sama antara puskesmas, unit donor darah (UDD), dan rumah sakit dalam pelayanan darah untuk menurunkan AKI.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 92 tahun 2015, setiap pihak memiliki peran penting: UDD sebagai penyedia darah, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang memberikan pelayanan transfusi darah, dan puskesmas yang memfasilitasi serta mendorong masyarakat menjadi pendonor darah sukarela. Perjanjian kerja sama ini telah berjalan sejak 2018 dan terus berkembang hingga tahun 2024.

 

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Brebes tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2024, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk direktur rumah sakit, kepala UDD PMI, pengelola program Quick Wins di rumah sakit dan puskesmas, serta pengelola program terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.

 

Landasan hukum kegiatan ini meliputi berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, serta beberapa Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan, standar pelayanan transfusi darah, dan pelaksanaan program kerja sama dalam pelayanan darah.

 

Tujuan rapat ini adalah:

1. Melakukan perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan, Unit Donor Darah PMI, dan rumah sakit dalam pelayanan darah untuk menurunkan AKI di Kabupaten Brebes.

2. Mendapatkan gambaran kebutuhan dan pemenuhan darah di Kabupaten Brebes.

3. Mendapatkan gambaran implementasi pelaksanaan pelayanan darah untuk menurunkan AKI pada puskesmas di Kabupaten Brebes.

4. Menyusun rencana tindak lanjut kegiatan pelayanan darah untuk menurunkan AKI di Kabupaten Brebes.

 

Sasaran kegiatan ini meliputi direktur rumah sakit, kepala UDD PMI, pengelola program Quick Wins di rumah sakit dan puskesmas, serta pengelola program terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Metodologi kegiatan mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman, penyampaian materi, dan diskusi.

 

Dengan adanya perjanjian kerja sama dalam pelayanan darah ini, diharapkan dapat mendukung kemudahan dalam pemenuhan darah bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas, sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu di Kabupaten Brebes.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda