Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Perjanjian Kerja Sama dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Brebes Tahun 2024
Pemerintah telah menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024
yang berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan
semesta. Upaya ini termasuk penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan
mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung oleh inovasi dan
pemanfaatan teknologi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
menetapkan lima fokus strategi pembangunan kesehatan, yaitu kesehatan ibu dan
anak, kesehatan reproduksi, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan penguatan
sistem kesehatan, serta pengawasan obat dan makanan.
Angka kematian ibu (AKI) merupakan salah
satu isu kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Di Kabupaten Brebes, AKI
cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, terdapat 31 kasus
kematian ibu, meningkat menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Penyebab utama
kematian ibu di Brebes adalah preeklampsia berat (PEB)/eklampsia dan
perdarahan, yang menekankan pentingnya dukungan program perjanjian kerja sama
antara puskesmas, unit donor darah (UDD), dan rumah sakit dalam pelayanan darah
untuk menurunkan AKI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
RI nomor 92 tahun 2015, setiap pihak memiliki peran penting: UDD sebagai
penyedia darah, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang
memberikan pelayanan transfusi darah, dan puskesmas yang memfasilitasi serta
mendorong masyarakat menjadi pendonor darah sukarela. Perjanjian kerja sama ini
telah berjalan sejak 2018 dan terus berkembang hingga tahun 2024.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perjanjian
Kerja Sama dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu di
Kabupaten Brebes tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2024, di Aula
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku
kepentingan termasuk direktur rumah sakit, kepala UDD PMI, pengelola program
Quick Wins di rumah sakit dan puskesmas, serta pengelola program terkait di
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Landasan hukum kegiatan ini meliputi
berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UU No. 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, serta beberapa
Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang sistem rujukan pelayanan
kesehatan, standar pelayanan transfusi darah, dan pelaksanaan program kerja
sama dalam pelayanan darah.
Tujuan rapat ini adalah:
1. Melakukan perjanjian kerja sama
antara Dinas Kesehatan, Unit Donor Darah PMI, dan rumah sakit dalam pelayanan
darah untuk menurunkan AKI di Kabupaten Brebes.
2. Mendapatkan gambaran kebutuhan dan
pemenuhan darah di Kabupaten Brebes.
3. Mendapatkan gambaran implementasi
pelaksanaan pelayanan darah untuk menurunkan AKI pada puskesmas di Kabupaten
Brebes.
4. Menyusun rencana tindak lanjut
kegiatan pelayanan darah untuk menurunkan AKI di Kabupaten Brebes.
Sasaran kegiatan ini meliputi direktur
rumah sakit, kepala UDD PMI, pengelola program Quick Wins di rumah sakit dan
puskesmas, serta pengelola program terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Metodologi kegiatan mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman, penyampaian
materi, dan diskusi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama
dalam pelayanan darah ini, diharapkan dapat mendukung kemudahan dalam pemenuhan
darah bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas, sehingga dapat menurunkan angka
kematian ibu di Kabupaten Brebes.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda