Pemusnahan Barang Milik Daerah Kadaluwarsa dan Rusak Berat di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
Brebes, Selasa
17 Desember 2024 – Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan
pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah berupa persediaan barang cetakan
yang telah dalam keadaan kadaluwarsa atau rusak berat. Kegiatan ini
dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 000.2.4/1598/XI/2024
tentang Penghapusan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Brebes.
Pemusnahan
tersebut disaksikan langsung oleh Perwakilan dari Bidang Aset Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes dan Sekretaris Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso, S.ST, MH. Sebelumnya, Imam Budi
Santoso memberikan arahan penting terkait mekanisme dan tujuan pemusnahan ini.
Beliau menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah serta upaya menjaga akuntabilitas
dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Pemusnahan barang cetakan yang kadaluwarsa atau rusak berat ini merupakan langkah tepat untuk menghindari potensi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah,” ujar Imam Budi Santoso dalam sambutannya.
Proses
pemusnahan dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang-barang cetakan yang sudah tidak layak tersebut dimusnahkan agar tidak
disalahgunakan atau menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. Seluruh
rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari pihak-pihak
terkait.
Dengan
dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes
dapat lebih optimal dalam mengelola aset dan persediaan barang, serta
memastikan semua barang yang digunakan memiliki nilai guna yang tinggi dan
mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang menjadi bukti resmi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Brebes.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda