Selasa, 17 Desember 2024

Pemusnahan Barang Milik Daerah Kadaluwarsa dan Rusak Berat di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes

 




Brebes, Selasa 17 Desember 2024 – Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah berupa persediaan barang cetakan yang telah dalam keadaan kadaluwarsa atau rusak berat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 000.2.4/1598/XI/2024 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Perwakilan dari Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso, S.ST, MH. Sebelumnya, Imam Budi Santoso memberikan arahan penting terkait mekanisme dan tujuan pemusnahan ini. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.

“Pemusnahan barang cetakan yang kadaluwarsa atau rusak berat ini merupakan langkah tepat untuk menghindari potensi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah,” ujar Imam Budi Santoso dalam sambutannya.


Proses pemusnahan dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang cetakan yang sudah tidak layak tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari pihak-pihak terkait.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dapat lebih optimal dalam mengelola aset dan persediaan barang, serta memastikan semua barang yang digunakan memiliki nilai guna yang tinggi dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang menjadi bukti resmi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Brebes.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda