Jumat, 13 Maret 2026

Rapat Koordinasi Pendampingan SLHS dan SLS, Dinkesda Brebes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan

 


Brebes – Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), SLS (Sertifikat Laik Sehat) serta labelisasi pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dan diikuti oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dari 38 Puskesmas se-Kabupaten Brebes.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker), serta Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes. Para narasumber memberikan pemaparan terkait mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan standar higiene sanitasi bagi pelaku usaha.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Kesehatan. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi terbaru yang mengatur standar kesehatan dan sanitasi dalam kegiatan usaha.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam proses pengurusan izin usaha Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Tenaga Sanitasi Lingkungan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Brebes dapat berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha agar memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas kesehatan lingkungan serta memastikan produk dan jasa yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan lingkungan, serta pelaku usaha sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda