Rapat Koordinasi Pendampingan SLHS dan SLS, Dinkesda Brebes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan
Brebes – Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan SLHS
(Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), SLS (Sertifikat Laik Sehat)
serta labelisasi pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut
diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dan diikuti
oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) dari 38 Puskesmas
se-Kabupaten Brebes.
Rapat koordinasi
ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker), serta Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten Brebes. Para narasumber memberikan pemaparan terkait mekanisme
perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, khususnya yang
berkaitan dengan pemenuhan standar higiene sanitasi bagi pelaku usaha.
Kegiatan ini
bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun
2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Kesehatan.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para Tenaga Sanitasi Lingkungan
memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi terbaru yang
mengatur standar kesehatan dan sanitasi dalam kegiatan usaha.
Selain itu,
rapat koordinasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi
Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melakukan pendampingan kepada pelaku
usaha, khususnya dalam proses pengurusan izin usaha Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya
kegiatan ini, diharapkan Tenaga Sanitasi Lingkungan di seluruh Puskesmas di
Kabupaten Brebes dapat berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha agar
memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Hal ini menjadi langkah
penting dalam menjaga kualitas kesehatan lingkungan serta memastikan produk dan
jasa yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten Brebes menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah,
tenaga kesehatan lingkungan, serta pelaku usaha sangat diperlukan untuk
mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan
perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda