PERTEMUAN PENGELOLA OBAT DI PUSKESMAS DAN BLUD SE-KABUPATEN BREBES
Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotek harus
menerapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian merupakan suatu pelayanan
langsung dan bertanggjung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan
Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien, jelas Bapak Doni Hendri S.Si Apt, M.Pharm.Sci, selaku staf
Seksi Farmamin Perbekes Dinkes Kab Brebes pada pertemuan Pengelola Obat Puskesmas
dan BLUD Se Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh petugas obat yang ada di
Puskesmas dan BLUD se-kabupaten Brebes pada 16 februari 2023 di Aula Gedung IDI
Brebes.
Doni menyampaikan standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian. Sedangkan pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan
farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian kita juga harus
memperhatikan resep yang dituliskan Dokter kepada pasiennya. Kita semua
mengetahui bahwa resep berguna agar obat yang dibeli pasien sesuai dengan
peraturan dan tentunya sudah direkomendasikan, tambahnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda