Rabu, 15 Februari 2023

PERTEMUAN PENGELOLA OBAT DI PUSKESMAS DAN BLUD SE-KABUPATEN BREBES

 


Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di apotek harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggjung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, jelas Bapak Doni Hendri S.Si Apt, M.Pharm.Sci, selaku staf Seksi Farmamin Perbekes Dinkes Kab Brebes pada pertemuan Pengelola Obat Puskesmas dan BLUD Se Kabupaten Brebes. Pertemuan dihadiri oleh petugas obat yang ada di Puskesmas dan BLUD se-kabupaten Brebes pada 16 februari 2023 di Aula Gedung IDI Brebes.

Doni menyampaikan standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Sedangkan pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian kita juga harus memperhatikan resep yang dituliskan Dokter kepada pasiennya. Kita semua mengetahui bahwa resep berguna agar obat yang dibeli pasien sesuai dengan peraturan dan tentunya sudah direkomendasikan, tambahnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda