Rapat Pembahasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
Brebes (31/10/2023). Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes memimpin Rapat Pembahasan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Puskesmas, bertempat diruang Aula Dinkes Brebes
Kegiatan rapat ini dalam rangka pembahasan perubahan status Puskesmas
menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Seperti sudah diketahui bersama badan layanan umum
daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan daerah pada umumnya.
Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
puskesmas diharapkan mampu memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk
menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), badan layanan umum
daerah (BLUD) puskesmas dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
dan kegiatannya didasari pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda