SOSIALISASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN TAHUN 2025
Pada Rabu, 22 Mei 2024
Pertemuan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)
Tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dibuka oleh Kasubag Umum dan
Kepegawaian, Tri Kurniati, SKM. Pembukaan tersebut
juga didampingi dan dihadiri oleh Dani Nur Setiyawan, SE, M.Akun selaku Kabid
Aset BPKAD Kab. Brebes serta Wiryo, SE, M.Si selaku AKPD Muda Bidang Aset BPKAD
Kab. Brebes.
Pertemuan ini diiukti
oleh peserta dari UPTD KP2K, UPTD Labkes dan UOBF Puskesmas Se-Kabupaten
Brebes. Dalam pertemuan ini membahas Siklus pengelolaan BMD yang dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara
tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Salah satu upaya konkritnya
adalah melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan BMD, pemeliharaan BMD, pemanfaatan BMD,
pemindahtanganan BMD, dan penghapusan BMD.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, bahwa perencanaan kebutuhan merupakan
salah satu dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new
initiative) dan angka dasar (baseline) serta
penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
adalah komponen penting dalam pengelolaan aset publik yang baik dan tata kelola
pemerintahan yang efektif. Dengan tujuan-tujuan ini, pemerintah dapat mencapai
efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda