Rabu, 22 Mei 2024

SOSIALISASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN TAHUN 2025

 


Pada Rabu, 22 Mei 2024 Pertemuan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Tri Kurniati, SKM. Pembukaan tersebut juga didampingi dan dihadiri oleh Dani Nur Setiyawan, SE, M.Akun selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Brebes serta Wiryo, SE, M.Si selaku AKPD Muda Bidang Aset BPKAD Kab. Brebes.

Pertemuan ini diiukti oleh peserta dari UPTD KP2K, UPTD Labkes dan UOBF Puskesmas Se-Kabupaten Brebes. Dalam pertemuan ini membahas Siklus pengelolaan BMD yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan BMD, pemeliharaan BMD, pemanfaatan BMD, pemindahtanganan BMD, dan penghapusan BMD.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, bahwa perencanaan kebutuhan merupakan salah satu dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline)  serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.



Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah adalah komponen penting dalam pengelolaan aset publik yang baik dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Dengan tujuan-tujuan ini, pemerintah dapat mencapai efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda