Selasa, 28 Februari 2023

Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran BOK Puskesmas Tahun 2023

 


Pemerintah sejak tahun 2010 menggulirkan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kebijakan ini untuk membantu puskesmas dan jaringannya dalam melaksanakan layanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju MDGs.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulsityowaty, SKM, M.Kes   menjelaskan bahwa BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

“Selama ini penyaluran Dana BOK dilaksanakan secara terpusat melalui KPPN Jakarta II. Mulai tahun anggaran 2023, semua KPPN se-Indonesia, turut menyalurkan Dana BOK Puskesmas,” ujar Ineke.

Kepala Inspektorat Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si dalam sambuatannya menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dijelaskan bahwa KPPN melaksanakan penyaluran Dana BOK Puskesmas berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.

“Agar pelaksanaan penyaluran Dana BOK Puskesmas dapat disalurkan dengan lancar, kami mengundang pihak bank penyalur, yaitu BNI untuk mendiskusikan beberapa hal terkait penyaluran BOK Puskesmas,” jelas Ari.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu (1/03/2023) di Aula Dinas Kesehatan, Ari mengharapkan  tidak terdapat penyaluran BOK yang terhambat karena permasalahan data suplier yang pada akhirnya terdapat keterlambatan penyaluran.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda