PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Dalam rangka memenuhi Asas Publisitas serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan ini diumumkan :
Pemohon : Pemerintah Kabupaten Brebes
Alamat : Jalan Proklamasi Nomor : 77 Brebes (52219)
Status dan Penggunaan Tanah : a. Tanah Negara, b. Luas : 1.O99 M2, c, Batas-batas : Utara : Saluran Barat : Ex Kantor Kecamatan Selatan : Uun Khunaefi Timur : Hendri Gunarto, d. Penggunaan : UOBF Puskesmas Kersana
Dasar Penguasaan Tanah : 1. Surat Keterangan Desa, 2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, 3. Surat Pernyataan Penguasaan Aset
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Brebes dengan disertai alasan dal bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini tidak ada pihak yang keberatan terhadap bidang tanah yang kami umumkan, maka akan diajukan permohonan hak atas tanahnya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda