📢 Penting! Pemberitahuan Perubahan Skema Non Cut Off JKN 📢
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 tentang Pemberhentian Skema Non Cut Off JKN, diberitahukan bahwa:
Keistimewaan Skema Non Cut Off
JKN di Kabupaten Brebes akan resmi dicabut per 1 Januari 2025.
Apa Artinya?
Mulai tanggal tersebut, mekanisme Skema Non Cut Off yang sebelumnya
memungkinkan pelayanan kesehatan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak
lagi berlaku.
Arahan dan Langkah yang Dapat Dilakukan:
1️. Pemdes/Kelurahan:
- Lakukan
verifikasi dan validasi data peserta PBI JK di SIKS NG.
- Usulkan
penduduk yang memenuhi kriteria seperti penderita penyakit kronis,
difabel, dan lansia.
- Dorong
masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan (pekerjaan atau
alamat) melalui kios Adminduk/Operator SIAK.
2️. Masyarakat:
- Pastikan
memiliki kepesertaan JKN aktif, baik melalui segmen PBPU (Mandiri)
maupun PPU (Pekerja).
- Jika
memiliki tunggakan iuran, manfaatkan skema yang ditawarkan BPJS Kesehatan
untuk melunasi dan mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.
3️⃣ OPD, Kecamatan,
Pemdes/Kelurahan, & Fasyankes:
- Berikan
edukasi kepada masyarakat agar perubahan ini dapat dipahami dengan baik.
- Pastikan
pelayanan kesehatan tetap bermutu dan sesuai standar, serta hindari
potensi kegaduhan di masyarakat.
Apresiasi dan Terima Kasih
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah mendukung pelaksanaan Skema Non Cut Off JKN di Kabupaten Brebes
selama ini.
Mari bersama-sama membangun kepesertaan JKN
yang lebih aktif dan inklusif, demi pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk
seluruh masyarakat Kabupaten Brebes.
#DinasKesehatanBrebes #JKN
#KesehatanUntukSemua #BrebesSehat

.jpeg)
.jpeg)


