Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran BOK Puskesmas Tahun 2023
Pemerintah
sejak tahun 2010 menggulirkan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kebijakan ini untuk membantu puskesmas dan jaringannya dalam melaksanakan
layanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
menuju MDGs.
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulsityowaty, SKM, M.Kes menjelaskan bahwa BOK adalah
dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
bidang kesehatan khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan
angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
“Selama ini
penyaluran Dana BOK dilaksanakan secara terpusat melalui KPPN Jakarta II. Mulai
tahun anggaran 2023, semua KPPN se-Indonesia, turut menyalurkan Dana BOK
Puskesmas,” ujar Ineke.
Kepala Inspektorat
Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si dalam sambuatannya menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
dijelaskan bahwa KPPN melaksanakan penyaluran Dana BOK Puskesmas berdasarkan
rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.
“Agar pelaksanaan
penyaluran Dana BOK Puskesmas dapat disalurkan dengan lancar, kami mengundang
pihak bank penyalur, yaitu BNI untuk mendiskusikan beberapa hal terkait
penyaluran BOK Puskesmas,” jelas Ari.
Dalam rapat yang
diselenggarakan pada Rabu (1/03/2023) di Aula Dinas Kesehatan, Ari mengharapkan
tidak terdapat penyaluran BOK yang
terhambat karena permasalahan data suplier yang pada akhirnya terdapat
keterlambatan penyaluran.